Wednesday, October 31, 2012

Dasar-dasar Aqidah Agama dan Ilmu Tauhid

Dasar-dasar aqidah agama dan ilmu tauhid | Tauhid merupakan salah satu disiplin ilmu yang sangat penting bagi muslimiin dan muslimaat, karena sedisiplin apapun kita menjalankan perintah Allah S.W.T dan menjauhi larangan-Nya kalau kita tidak mengerti sama sekali tentang tauhid , maka apa yang kita lakukan akan percuma. Kenapa demikian? coba anda bayangkan jika seorang melakukan ibadah kemudian di hatinya tidak terbesit bahwa Allah S.W.T ada atau esa.

Namun, ada tiga hal yang harus dimengerti oleh setiap orang mukallaf tentang aqidah-aqidah agama yaitu:
  1. Ketuhanan
  2. Kenabian
  3. Sam'iyaat (perkara yang tidak bisa diketahui oleh akal kecuali dengan mendengarkan dari Al-Qur'an atau Hadits)
Membahas ilmu tauhid akan berkaitan erat dengan akal setiap manusia, oleh karena itu, pembahasan ketauhidan tanpa disertai dengan pendalaman ilmu tauhid akan menjadi hal yang sangat berbahaya, akal dapat berontak dan berbailik 180 derajat. Hukum akal dalam ilmu tauhid adalah menetapkan suatu perkara kepada perkara yang lain atau meniadakannya, dan hukum akal ini dibagi menjadi tiga bagian yaitu:
  1. Wajib: yaitu sesuatu yang tidak dapat dibenarkan oleh akal jika sesuatu tersebut tidak ada, seperti adanya Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Mustahil: yaitu sesuatu yang tidak dapat dibenarkan oleh akal jika sesuatu tersebut ada, seperti tidak adanya Tuhan Yang Maha Esa.
  3. Jawaz atau Mungkin: yaitu sesuatu yang dapat dibenarkan oleh akal tentang ada dan tidak adanya sesuatu, seperti kelahiran seorang bayi.
Setiap Mukallaf wajib mengetahui tentang hal-hal yang wajib, mustahiil dan mungkin bagi Allah S.W.T, namun sebelum melangkah lebih jauh, Al haqiir ingin menjelaskan siapa yang dimaksud dengan Mukallaf? Mukallaf adalah orang baligh dan berakal yang telah sampai kepadanya ajaran-ajaran Nabi, baik orang tersebut perempuan atau laki-laki, merdeka atau budak, manusia atau jin, hanya saja jika jin itu dihukumi mukallaf sejak dia dijadikan sebagaimana Nabi Adam dan Hawwa'.

Setelah kita mengetahui apakah kita ini termasuk orang mukallaf atau tidak, maka insya Allah dalam artikel selanjutnya Al haqiir akan membahas tentang sifat-sifat wajib, mustahil dan mungkin bagi Allah S.W.T secara global dan terperinci.

Monday, October 29, 2012

Pengertian dan Pemahaman Tawassul

Pengertian dan Pemahaman Tawassul | Beberapa hari yang lalu, Al haqiir bertemu dengan seorang teman dari organisasi dan aliran tertentu, dan di saat itu kami berdua berbincang-bincang tentang tawassul. 

Ada yang menarik dari perkataan teman saya yang satu ini tentang tawassul, teman saya berkata "kalau yang kita tawassuli lupa dan tidak menyampaikan do'a kita, kan percuma, buat apa tawassul?" dari perkataannya tersebut dapat saya simpulkan bahwa dia memahami bahwa tawassul itu meminta tolong kepada orang yang dijadikan tawassul untuk mendo'akan apa yang kita inginkan kepada Allah S.W.T, sehingga kalau orang yang kita jadikan tawassul itu lupa, maka percuma kita tawassul.

Dari pemahaman-pemahaman yang keliru inilah timbul berbagai macam anggapan dari kebanyakan orang bahwa orang yang ziarah ke kuburan para wali dan orang yang tawassul adalah syirik.

Paling tidak ada beberapa hal penting yang harus kita fahami untuk memahami pengertian tawassul dengan benar:

Pertama: Tawassul itu adalah salah satu cara kita berdo'a kepada Allah S.W.T dan merupakan salah satu pintu dari beberapa pintu untuk menghadap kepada Allah S.W.T. Tujuan yang hakiki dan yang asli tetap Allah S.W.T, sedangkan orang yang dijadikan tawassul hanya sebagai wasiilah atau lantaran untuk mendekatkan diri kepada Allah S.W.T dan agar do'a kita lebih kabulkan oleh Allah S.W.T.

Kedua: Orang yang tawassul itu seharusnya mempunyai satu keyakinan bahwa orang yang dijadikan tawassul ini mempunyai maqom yang khusus dihadapan Allah S.W.T. dalam artian orang yang dijadikan tawassul adalah orang yang dicintai oleh Allah S.W.T.

Ketiga: Orang yang tawassul tidak boleh memiliki keyakinan bahwa orang yang dijadikan tawassul kepada Allah itu dapat memberikan manfaat dan madlarat tanpa izin Allah, barangsiapa yang meyakini bahwa orang yang dijadikan tawassul itu dapat memberikan manfaat dan madlarat, maka dia adalah orang syirik.

Dari ketiga point di atas dapat kita fahami bahwa tawassul itu meminta kepada Allah bukan selain Allah, Al haqiir akan memberikan contoh sederhana tentang tawassul agar kita lebih faham, katakanlah anda ingin mengajukan sebuah proposal kepada presiden, sedangkan anda tidak mengenal presiden sama sekali, maka kemungkinan proposal itu di terima dan di setujui adalah sedikit, begitu juga kalau kita berdo'a kepada Allah S.W.T. jika kita belum mengenal lebih dekat dengan Allah apalagi jika kita sering melanggar aturan Allah, maka kemungkinan do'a kita diterima oleh Allah adalah sedikit.

Namun berbeda jika kita mengajukan proposal kepada presiden dengan mengajak orang yang dia sayangi dan cintai, anak atau cucunya mungkin!!!, tanpa menyuruh anak atau cucunya presiden tersebut untuk mengajukan proposal, cukup kita yang mengajukan proposal dan anak atau cucunya tersebut hanya menemani kita dalam satu ruangan bersama presiden, maka kemungkinan besar proposal kita akan diterima oleh presiden, begitu juga berdo'a kepada Allah, kalau kita mengikutsertakan orang yang disayangi dan dicintai oleh Allah, maka kemungkinan besar do'a kita akan lebih terkabul.

Dalil-dalil diperbolehkannya Tawassul

Sebenarnya banyak sekali dalil-dalil yang memperbolehkan tawassul, diantaranya dalil Al-Qur'an surah al-maa'idah ayat 35 yang berbunyi:  يا أيها الذين أمنوا اتقوا الله وابتغوا إليه الوسيلة  (Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan carilah jalan mendekatkan diri kepada-Nya

Dalam kitab tafsir حاشية الصاوي diterangkan makna dari ayat tersebut adalah lakukanlah segala sesuatu yang dapat mendekatkan kamu semua kepada Allah S.W.T. seperti cinta kepada Nabi dan para Wali, syodaqoh, berkunjung ke kekasih Allah, memperbanyak do'a, silaturrahiim, memperbanyak dzikir dan sholat dll, dan termasuk salah satu cara untuk mendekatkan diri keoada Allah adalah tawassul.

Sedangkan dalil hadits sendiri banyak yang menerangkan tentang diperbolehkannya tawassul, salah satunya adalah hadits riwayat bukhori muslim tentang tiga orang yang tertutup didalam goa, kemudian mereka tawassul dengan amal mereka masing-masing, selain itu ada lagi hadits yang dikeluarkan oleh imam hakim dalam kitab Al-Mustadrok dan hadits inipun di shahihkan oleh beliau, yang menerangkan bahwa nabi Adam bertawassul dengan Nabi Muhammad S.A.W.

Akhirnya semoga tulisan yang sedikit ini bermanfaat untuk kita semua dalam memahami arti tentang tawassul, sehingga kita tidak mudah untuk menuduh syirik kepada orang-orang yang ziarah ke kuburan-kuburan para wali dan orang-orang yang melakukan tawassul.

Sunday, October 21, 2012

Sholat Lima Waktu dan Dalil-Dalil Wajibnya Sholat

Sholat Lima waktu dan dalil-dalil wajibnya sholat | Al haqiir akan mulai membahas tentang sholat fardlu, karena sholat fardlu adalah sholat yang lebih penting dan lebih utama dari sholat-sholat yang lain.

Pengertian Sholat

Sholat menurut terminologi bahasa memiliki arti: الدعاء atau dalam bahasa indonesia "Do'a/Minta". Hal ini sangat tepat sekali, karena kebanyakan bacaan yang dibaca dalam sholat mengandung arti do'a atau meminta dan oleh karena itu juga sholat dinamai dengan الصلاة. Sedangkan sholat jika ditinjau dari segi syar'i/istilah, maka sholat memiliki arti: Beberapa ucapan dan perbuatan khusus yang dimulai dengan takbirotulihrom dan diakhiri dengan salam.

Dalil-Dalil wajibnya sholat

Wajibnya sholat digolongkan oleh fuqoha' sebagai sesuatu hal yang sudah maklum dan telah diketahui oleh setiap orang, khususnya orang islam atau dalam istilah fiqih disebut dengan معلومة من الدين بالضرورة walaupun orang-orang tersebut tidak mengetahui lafadl ayat Al-Qur'an atau Hadits yang menerangkan tentang wajibnya sholat.

1. Dalil Al-Qur'an: 
  • Surah Al-Baqoroh ayat : 43, yang berbunyi :  "وأقيموا الصلاة" (dan dirikanlah sholat).
  • Surah An-Nisaa' ayat : 103, yang berbunyi : "إن الصلاة كانت على المؤمنين كتابا موقوتا" (Sesungguhnya sholat itu adalah kewajiban yang telah ditentukan waktunya bagi orang-orang yang beriman).
2. Dalil Hadits:

Diriwayatkan dari kitab shohih Bukhori dan Muslim bahwa Nabi Muhammad S.A.W bersabda: 

فرض الله على أمتي(وفي رواية: عليً وعلي أمًتي) ليلة الإسراء خمسين صلاة فلم أزل أراجعه وأسأله التخفيف حتى جعلها خمسا في كل يوم وليلة 
( Allah S.W.T telah mewajibkan terhadap umatku (didalam riwayat lain: terhadapku dan umatku) pada malam isro' sholat 50 kali, namun aku tidak berhenti untuk terus kembali kepada-Nya dan meminta-Nya keringanan sehingga Allah menjadikan sholat itu 5 kali sehari semalam).

Sebenarnya masih banyak lagi dalil -dalil Al-Qur'an dan Hadits yang menerangkan tentang wajibnya sholat, namun Al haqiir tidak dapat menuliskan satu persatu. 

Didalam Syarah musnad nya imam Rofi'i telah dijelaskan bahwa Shubuh adalah sholatnya Nabi Adam, Dluhur adalah sholatnya Nabi Dawud, Ashar adalah sholatnya Nabi Sulaiman, Maghrib adalah sholatnya Nabi Ya'qub dan Isya' adalah sholatnya Nabi Yunus, kemudian Allah S.W.T mengumpulkan kelima sholat tersebut kepada Nabi Muhammad S.A.W dan umatnya untuk memulyakan beliau dan agar umatnya dapat memperoleh pahala yang banyak.

Ada yang unik dari kelima nama sholat tersebut yaitu: Isya', Shubuh, Dluhur, Asyar dan Maghrib, coba anda perhatikan huruf yang saya beri warna biru, jika digabungkan akan menjadi sebuah kalimat yaitu: ISLAM, oleh karena itu Al haqiir berpendapat bahwa orang yang meninggalkan salah satu dari kelima sholat tersebut adalah orang yang belum sempurna keislamannya, anda boleh setuju atau tidak!!!